News

Noel Ebenezer Klaim Tak Ada Saksi yang Seret Namanya di Kasus Sertifikasi K3

Jakarta (KABARIN) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 sampai 2025 Immanuel Noel Ebenezer Gerungan menyatakan tidak ada satu pun saksi yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Pernyataan itu disampaikan Noel setelah menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin.

Menurut Noel, proses persidangan sudah berlangsung beberapa kali dan sejauh ini belum ada keterangan saksi yang menyebut dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami berharap sidang pemeriksaan ke depan akan sama hasilnya," ujar Noel saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia juga menilai jalannya persidangan sampai saat ini dipimpin secara objektif oleh majelis hakim. Noel mengatakan proses di ruang sidang berjalan dengan cukup baik.

Selain itu ia juga menilai jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjalankan tugasnya dengan cukup profesional selama persidangan berlangsung.

Namun Noel menyampaikan kritik terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Tetapi pemimpin KPK-nya ini bagaimana ya, standar yang dipakai seperti bukan standar keadilan," katanya.

Dalam perkara ini Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024 hingga 2025. Total nilai pemerasan yang diduga terjadi disebut mencapai sekitar Rp6,52 miliar.

Kasus tersebut juga melibatkan sepuluh terdakwa lain yang diduga bersama sama melakukan praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3.

Beberapa nama yang disebut sebagai terdakwa di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi.

Para terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon sertifikasi K3 yang berasal dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya disebut dalam dakwaan seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam rincian dakwaan, Noel disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta dari praktik tersebut. Sementara terdakwa lainnya disebut menerima jumlah yang berbeda beda.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Nilai gratifikasi yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Jika terbukti bersalah, Noel dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: